TPN Ganjar-Mahfud: Kami Ajukan Gugatan ke MK jika Paslon 02 Menang Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud mengatakan jika paslon nomor urut 02 menang dalam Pilpres 2024, maka diraih dengan kecurangan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diumumkan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.
Bahkan, dirinya menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."
"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.
Lalu, ketika ditanya apakah bukti-bukti yang terkumpul hanya berasal dari kantong-kantong suara PDIP selaku pengusung Ganjar-Mahfud, Henry tidak menjawab secara gamblang.
Baca juga: VIDEO Saat Ganjar Bicara Persiapan Langkah Hukum ke MK: Bakal Uji Hipotesis TSM
Dia hanya mengungkapkan pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.
"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.
Kemudian, saat ditanya terkait isu adanya seorang Kapolda bakal menjadi saksi terkait gugatan ke MK, Henry lagi-lagi tidak menjawab dengan tegas.
"Kita lihat saja nanti," ujarnya singkat.
MK Siap Sidangkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan pihaknya siap untuk menerima hingga menyidangkan gugatan terkait sengketa Pemilu 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.