KPU Minta Pihak yang Keberatan soal Rekapitulasi Pemilu 2024 Lapor ke Bawaslu: Bawa Buktinya
KPU menyebut jika memang ada yang keberatan soal rekapitulasi suara, Hasyim meminta agar pihak tersebut membawa bukti-buktinya ke Bawaslu
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan kepada para pihak yang keberatan terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, Bawaslu selaku pihak pengawas pemilu menjadi pihak pemeriksa atas keberatan-keberatan peserta pemilu tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).
“Secara hukum apa yang dikerjakan oleh teman-teman KPU harus dianggap benar, kecuali ada bukti sebaliknya,” kata Hasyim dikutip dari WartaKotaLive.com.
Seperti yang terjadi pada rekapitulasi suara di Kalimantan Selatan, jika memang ada yang keberatan, Hasyim meminta agar pihak tersebut membawa bukti-buktinya.
Nantinya hasil pemeriksaan Bawaslu dapat dibawa dan disampaikan dalam forum rekapitulasi suara untuk diketahui bersama.
"Disampaikan ke Bawaslu dan Bawaslu memeriksa (bukti-bukti) ini, hasilnya apa nanti disampaikan di forum rekap ini,” ujar Hasyim.
Kasus di Kalsel
Sebelumnya, KPU menemukan ada orang yang menjadi saksi untuk tiga partai politik peserta pemilu sekaligus dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kalimantan Selatan.
Setelah dicek, saksi Partai Demokrat yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Aluh-Aluh bernama Zainuddin.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Tompa, mengungkapkan ihwal Zainuddin menjadi saksi Partai Demokrat, saksi dari Partai Buruh dan Partai Garuda.
Baca juga: Hasyim Asyari Di Forum Rekapitulasi Suara: Secara Hukum Apa yang Dikerjakan KPU Harus Dianggap Benar
"Waktu di kabupaten sebagai saksi Partai Buruh, dan ketika di kecamatan sebagai saksi Garuda," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hasyim Asyari pun mempertanyakan hal ini.
"Ya berarti memang profesinya saksi, kesimpulannya kan begitu, berarti dia profesional ini sebagai saksi."
"Multitalenta berarti orang ini," ucap Hasyim yang disambut tawa seluruh orang yang hadir di kantor KPU RI.
Sementara itu, pihak Bawaslu juga menyoroti jalannya proses rekapitulasi suara nasional yang dilaksanakan KPU RI.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menemukan rekapitulasi suara di tingkat daerah belum selesai.
"Memang ada beberapa masalah yang harus diselesaikan."
"Termasuk terkait dengan perbedaan hasil yang seharusnya sudah diselesaikan di tingkat daerah, apalagi tingkat kabupaten/kota, kecamatan, itu dipersoalkan di tingkat nasional," kata Herwyn usai menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).
Bawaslu, kata Herwyn, tetap berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
Karena itu, ia menyampaikan, Bawaslu terbuka menerima pelaporan-pelaporan.
"Bawaslu tadi sudah menyampaikam bahwa membuka ruang untuk pelaporan dan nanti kita selesaikan dengan cepat, supaya nantinya sebelum penetapan nasional, kita sudah tahu apa yang dipersoalkan itu, terbukti atau tidak," jelas Herwyn.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Pihak yang Keberatan dengan Rekapitulasi Suara Pemilu Lapor ke Bawaslu
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami)(WartaKotalive.com/Sigit Nugroho)