Junimart PDIP: Kenapa Harus Takut dengan Hak Angket?
Politikus PDIP Junimart Girsang meminta semua pihak tak perlu khawatir terhadap rencana penggunaan hak angket DPR RI dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang meminta semua pihak tak perlu khawatir terhadap rencana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Mengenai hak angket ini kan sebenarnya enggak ada yang terlalu tabu. Ndak perlu dikhawatirkan. Kalau pun itu ada ya silakan saja," kata Junimart di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Junimart meminta agar tak perlu takut dengan wacana hak angket lantaran bagian dari fungsi pengawasan DPR.
"Kenapa harus takut dengan angket? Itu kan sebagai fungsi pengawasan dan itu menjadi kewenangan dari DPR RI," ujarnya.
"Jadi enggak ada yang perlu ditabukan. Jadi kalau ada desakan itu ya sah-sah saja," lanjut dia.
Baca juga: PDIP Tegaskan Hak Angket Bukan untuk Batalkan Hasil Pemilu: Jadi Tak Harus Takut
Junimart menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu sikap masing-masing fraksi sembari melakukan komunikasi.
"Tapi kan kita menunggu dulu. Di sini kan lintas fraksi. Para partai, sedang dilakukan komunikasi mengenai ini," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, pengajuan hak angket menunggu kesepakatan lintas fraksi.
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Kader PPP Dilarang Berkomentar soal Hak Angket
"Jadi kalau disebut kapan hak angket, nanti kita lihat. Kita lihat bagaimana kesepakatan dari lintas fraksi ini," imbuh Junimart.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.