Perolehan Suara PAN di Dapil Banten II Tak Dibacakan Saat Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU RI
raihan suara Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto kalah dibanding caleg PAN lainnya di Dapil Banten II.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II tak dibaca saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dalam negeri di Kantor Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.
Padahal, selama rapat pleno berlangsung, raihan suara masing-masing caleg di setiap dapil selalu dibacakan.
Sebab angka itu yang nanti jadi penentu pemenang kursi DPR yang didapatkan partai.
Dalam rapat pleno, saksi dari PAN beralasan rincian suara caleg tidak perlu dibacakan karena pihaknya sedang mencermati perolehan suara setiap kandidat PAN di Dapil Banten II.
"Sesegera mungkin nanti akan segera kami laporkan sesuai dengan prosedur yang ada lewat administrasi di Bawaslu daerah sehingga kami menargetkan untuk besok itu sudah bisa kami laporkan kembali," kata saksi tersebut, Selasa (12/3/2024).
Saat ditelusuri melalui info pemilu2024.kpu.go.id/, formulir D.Hasil yang merupakan dokumen otentik rekapitulasi suara KPU Banten menunjukkan raihan suara Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto kalah dibanding caleg PAN lainnya di Dapil Banten II.
Yandri yang merupakan caleg PAN nomor urut 1 tercatat meraih 96.334 suara.
Adapun peraih suara terbanyak adalah caleg PAN nomor urut 4, Edison Sitorus yang berhasil meraup 113.815 suara.
Di dapil tersebut, PAN kemungkinan hanya mendapatkan satu kursi DPR. Kursi itu tentu bakal menjadi hak Edison sebagai caleg peraih suara terbanyak.
Anggota KPU R August Mellaz mengabulkan permintaan saksi PAN itu dalam rapat. Dia memutuskan hasil rekapitulasi suara Dapil Banten II disahkan, kecuali untuk perolehan suara PAN.
Baca juga: Sebut Bansos Hak Rakyat, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto: Jangan Hentikan Penyalurannya
Dia menegaskan, raihan suara PAN harus disahkan sebelum tenggat waktu rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.