Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perolehan Suara PAN di Dapil Banten II Tak Dibacakan Saat Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU RI

raihan suara Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto kalah dibanding caleg PAN lainnya di Dapil Banten II.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perolehan Suara PAN di Dapil Banten II Tak Dibacakan Saat Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU RI
Tribunnews.com/Mario Sumampow
ILUSTRASI Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk wilayah panitia pemilihan luar negara (PPLN) di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II tak dibaca saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dalam negeri di Kantor Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.

Padahal, selama rapat pleno berlangsung, raihan suara masing-masing caleg di setiap dapil selalu dibacakan.

Sebab angka itu yang nanti jadi penentu pemenang kursi DPR yang didapatkan partai.

Dalam rapat pleno, saksi dari PAN beralasan rincian suara caleg tidak perlu dibacakan karena pihaknya sedang mencermati perolehan suara setiap kandidat PAN di Dapil Banten II.

"Sesegera mungkin nanti akan segera kami laporkan sesuai dengan prosedur yang ada lewat administrasi di Bawaslu daerah sehingga kami menargetkan untuk besok itu sudah bisa kami laporkan kembali," kata saksi tersebut, Selasa (12/3/2024). 

Saat ditelusuri melalui info pemilu2024.kpu.go.id/, formulir D.Hasil yang merupakan dokumen otentik rekapitulasi suara KPU Banten menunjukkan raihan suara Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto kalah dibanding caleg PAN lainnya di Dapil Banten II.

Berita Rekomendasi

Yandri yang merupakan caleg PAN nomor urut 1 tercatat meraih 96.334 suara.

Adapun peraih suara terbanyak adalah caleg PAN nomor urut 4, Edison Sitorus yang berhasil meraup 113.815 suara.

Di dapil tersebut, PAN kemungkinan hanya mendapatkan satu kursi DPR. Kursi itu tentu bakal menjadi hak Edison sebagai caleg peraih suara terbanyak.

Anggota KPU R August Mellaz mengabulkan permintaan saksi PAN itu dalam rapat. Dia memutuskan hasil rekapitulasi suara Dapil Banten II disahkan, kecuali untuk perolehan suara PAN.

Baca juga: Sebut Bansos Hak Rakyat, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto: Jangan Hentikan Penyalurannya

Dia menegaskan, raihan suara PAN harus disahkan sebelum tenggat waktu rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas