Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus NasDem Minta DPR Tak Buru-buru Bawa RUU DKJ ke Paripurna: Lihat Dinamika yang Ada Dahulu

Taufik Basari mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak perlu terburu-buru dibawa ke Rapat Paripurna.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus NasDem Minta DPR Tak Buru-buru Bawa RUU DKJ ke Paripurna: Lihat Dinamika yang Ada Dahulu
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari atau Tobas saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak perlu terburu-buru dibawa ke Rapat Paripurna.

Pernyataan itu disampaikan Tobas merespons target dari pimpinan Baleg DPR RI yang menyebut kalau RUU DKJ akan dibawa sebelum rapat paripurna awal April mendatang.

"Pada prinsipnya kita punya semangat yang sama. Tapi ada catatan penting juga bahwa ini masih bersifat tentatif juga soal jadwal," kata Tobas dalam Rapat Kerja Baleg bersama Mendagri Tito Karnavian, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Kata dia, DPR perlu melihat dinamika yang ada ke depan terkait dengan pembahasan RUU DKJ itu.

Jadi, tidak ada salahnya juga menurut anggota Komisi III DPR RI itu jika RUU DKJ baru dibahas dalam masa persidangan selanjutnya.

Baca juga: Baleg DPR Berharap RUU DKJ Disahkan 4 April 2024

"Kita akan melihat dinamika, proses, bahasan, apabila ternyata belum selesai tentu masih memungkinkan kita untuk dilanjutkan di masa persidangan berikutnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, Tobas berpandangan kalau target yang disampaikan pimpinan Baleg boleh saja disampaikan.

Namun, dalam praktiknya jika pembahasan belum selesai, maka bisa dilanjutkan di masa persidangan berikut.

Baca juga: Bandingkan dengan Yogyakarta, Pakar Usul RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Bukan Dipilih Lewat Pilkada

"Jadi supaya menjadi jelas juga bahwa meski ada target tapi nanti kita lihat dinamika ysng terjadi. Oleh karena itu, tidak perlu kemudian target ini harus pasti. Nanti kita lihat dinamikanya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.

Supratman mengatakan, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.

"Akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Supratman menyampaikan itu di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan perwakilan DPD.

"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya. Pemeirntah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujarnya.

Sementara, Tito mengatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk presiden.

"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito di ruang rapat.

Tito menegaskan, sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.

"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas