TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi
Kubu capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka siap hadapi gugatan perkara Pilpres 2024 di MK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK jika Paslon 02 Menang
Henry mengatakan, pihaknya bakal mengajukan perkara Pilpres gugatan ke MK jika Prabowo-Gibran Rakabuming Raka diumumkan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024.
"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Henry mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.
"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."
"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.
Henry menuturkan, pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.
"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Yohannes Liestyo)(KompasTV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.