Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud saat Gugat Pemilu 2024, Kompolnas: Aktif atau Purna Tugas?
Kompolnas belum mengetahui apakah Kapolda yang bakal menjadi saksi TPN Ganjar-Mahfud adalah perwira aktif atau sudah purna tugas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti buka suara soal wacana seorang Kapolda dijadikan saksi oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, wacana tersebut sempat disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat beberapa waktu lalu.
Poengky mengaku belum mengetahui sosok Kapolda tersebut apakah perwira aktif atau sudah pensiun.
Alhasil, dirinya mengatakan bakal menunggunya ketika saksi Kapolda tersebut dihadirkan saat persidangan.
"Terkait dengan pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut akan mengajukan salah satu Kapolda untuk menjadi saksi terkait kecurangan pemilu, kami tidak tahu siapa yang dimaksud? Dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas?" katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).
Lantas, Poengky pun menjelaskan bahwa Polri seharusnya menjadi instansi yang netral dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut sambungnya, sudah tertuang dalam beberapa aturan seperti Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri, hingga ST 2407 tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Kata IPW, PAN, dan Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Pilpres
Poengky pun berharap segala aturan yang sudah mengatur terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024 sudah seharusnya ditaati oleh tiap prajurit Korps Bhayangkara.
"Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat."
"Tetapi jika ada oknum yang coba-coba tidak netral, selain yang bersangkutan merusak nama baik Polri, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi - yang terberat adalah pemecatan-," tuturnya.
Di sisi lain, soal apakah seorang anggota Polri boleh menjadi saksi dalam sidang sengketa Pemilu, Poengky enggan untuk menjelaskan lebih lanjut.
Dia pun meminta untuk mengonfirmasi hal tersebut ke MK.
"Terkait apakah saksi dari kepolisian diperbolehkan, mohon dapat mewawancarai MK, karena siapa-siapa yang dapat dihadirkan sebagai saksi ada aturannya di Peraturan MK," katanya.
Bakal Gugat ke MK jika Paslon 02 Menang, Kapolda Disiapkan Jadi Saksi
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.