Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawal Pemilu Sebut Prabowo sebagai Pemenang Pilpres 2024, Anies Singgung Pra-Penghitungan Suara

Anies Baswedan mengomentari hasil real count versi kawalpemilu.org yang menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kawal Pemilu Sebut Prabowo sebagai Pemenang Pilpres 2024, Anies Singgung Pra-Penghitungan Suara
AFP/BAY ISMOYO
Kandidat presiden Anies Baswedan menunjukkan jarinya yang berlumuran tinta setelah memberikan suaranya untuk memilih dalam pemilihan presiden dan legislatif Indonesia di sebuah TPS di Jakarta pada 14 Februari 2024. Anies Baswedan mengomentari hasil real count versi kawalpemilu.org yang menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024. (Photo by BAY ISMOYO / AFP) 

Di mana Prabowo-Gibran meraih 78.968.171 suara atau 58.46 persen.

Sementara posisi kedua ditempati Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 33.829.291 suara atau 25.04 persen.

Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menempati posisi terakhir dengan jumlah 22.294.277 suara atau 16.50 persen.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

    • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024.
    • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024.
    • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024.
    • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas