Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi, IPW: Mustahil, Cuma Klaim Sepihak

Begini kata IPW soal rencana TPN bakal mengajukan Kapolda menjadi saksi dalam gugatan ke MK. Menurutnya, hal tersebut mustahil.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi, IPW: Mustahil, Cuma Klaim Sepihak
Ist
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Begini kata IPW soal rencana TPN bakal mengajukan Kapolda menjadi saksi dalam gugatan ke MK. Menurutnya, hal tersebut mustahil. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menjadikan seorang Kapolda menjadi saksi dalam gugatan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mustahil.

Sugeng menilai hal tersebut menjadi mustahil lantaran Kapolda tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Izin itu, sambungnya, dibutuhkan karena apa yang dilakukan yang bersangkutan di luar kewenangannya sebagai anggota Polri.

"Terkait isu tim hukum PDIP mengajukan seorang saksi seorang Kapolda yang rencananya akan didatangkan saat sengketa Pemilu dan Pilpres, IPW berpendapat hal itu adalah muskil atau tidak akan terjadi."

"Kalau status yang diperiksa seorang Kapolda, maka harus meminta izin dalam hal ini Kapolri untuk hadir di dalam pemeriksaan persidangan. Hal tersebut bukan tupoksi seorang Kapolda," katanya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).

Kemustahilan itu, kata Sugeng, bertambah ketika posisi Polri adalah institusi netral dalam Pemilu 2024.

Sehingga, dia mengatakan jika Kapolda tersebut benar-benar menjadi saksi dalam gugatan Pemilu 2024, maka Polri bisa dikatakan berpihak.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Sugeng mengungkapkan yang bersangkutan juga telah melanggar kode etik.

"Karena posisi Polri secara normatif sudah dinyatakan netral, maka memberikan keterangan di depan persidangan, bisa dibilang berpihak apapun isi keterangannya."

"Belum membicarakan benar atau tidak fakta yang disampaikan dan itu bisa dinilai sebagai pelanggaran kode etik," tuturnya.

Baca juga: Siapa Kapolda yang Akan Dibawa Kubu Ganjar-Mahfud ke MK? Ini Kata Wakil Deputi Tim Hukum TPN

Alhasil, Sugeng berpendapat apa yang disampaikan Wakil Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat untuk mendatangkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatan Pemilu 2024 ke MK hanyalah klaim sepihak saja.

"Kalau pendapat saya, ini ngobrol-ngobrol antara tim hukum, mungkin saudara Henri Yoso dengan seorang yang kita tidak diketahui, dia mengklaim saja. Jadi hanya klaim sepihak," tuturnya.

Bakal Gugat ke MK jika Paslon 02 Menang, Kapolda Disiapkan Jadi Saksi

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas