Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kapolri soal Izin Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud Sidang Gugatan Pilpres di MK

Ini kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal izin bagi Kapolda yang bersaksi di sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata Kapolri soal Izin Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud Sidang Gugatan Pilpres di MK
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Ini kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal izin bagi Kapolda yang bersaksi di sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," jelasnya. 

Keterlibatan Kapolda ini juga diragukan oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Drajad menjelaskan soal kapasitas pihak kepolisian dalam urusan pemilu. 

Ia mengatakan, bahwa kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo saat menjadi narasumber pada sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Pada kesempatan tersebut Drajat Wibowo mengatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap ikuti debat yang diselenggarakan KPU pada 12 Desember mendatang. Tribunnews/Jeprima
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo. (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski demikian, ia menegaskan bahwa menggugat hasil pemilu ke MK adalah sebuah hak konstitusional seluruh pihak. 

BERITA REKOMENDASI

Namun, gugatan itu, kata Drajad, memerlukan bukti yang rigid.

"Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.

Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak. 

"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan Kapolda yang disiapkan timnya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.


Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala desa yang diintimidasi oleh pihak kepolisian.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” kata Henry dalam siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Abdy Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas