Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rekapitulasi KPU di 31 Provinsi: Prabowo-Gibran Menang di 29 Provinsi, Sisanya Dimenangkan AMIN

Prabowo-Gibran menang di 29 provinsi di Indonesia berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rekapitulasi KPU di 31 Provinsi: Prabowo-Gibran Menang di 29 Provinsi, Sisanya Dimenangkan AMIN
YouTube Prabowo Gibran
Pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Prabowo-Gibran menang di 29 provinsi di Indonesia berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU. 

22. Sulawesi Selatan

  • Anies-Muhaimin: 2.003.081 suara
  • Prabowo-Gibran: 3.010.726 suara
  • Ganjar-Mahfud: 265.948 suara

23. Sulawesi Utara

  • Anies-Muhaimin: 119.103 suara
  • Prabowo-Gibran: 1.229.069 suara
  • Ganjar-Mahfud: 283.796 suara

24. Nusa Tenggara Barat

  • Anies-Muhaimin: 850.539 suara
  • Prabowo-Gibran: 2.154.843 suara
  • Ganjar-Mahfud: 241.106 suara

25. Papua Selatan

  • Anies-Muhaimin: 41.906 suara
  • Prabowo-Gibran: 162.852 suara
  • Ganjar-Mahfud: 110.003 suara

26. Jambi

  • Anies-Muhaimin: 532.605 suara
  • Prabowo-Gibran: 1.438.952 suara
  • Ganjar-Mahfud: 234.251 suara

27. Kalimantan Utara

  • Anies-Muhaimin: 72.065 suara
  • Prabowo-Gibran: 284.209 suara
  • Ganjar-Mahfud: 51.451 suara

28. Lampung

  • Anies-Muhaimin: 791.892 suara
  • Prabowo-Gibran: 3.554.310 suara
  • Ganjar-Mahfud: 764.486 suara
Berita Rekomendasi

29. Jawa Tengah

  • Anies-Muhaimin: 2.866.373 suara
  • Prabowo-Gibran: 12.096.454 suara
  • Ganjar-Mahfud: 7.827.335 suara

30. Maluku Utara

  • Anies-Muhaimin: 200.459 suara
  • Prabowo-Gibran: 454.943 suara
  • Ganjar-Mahfud: 91.923 suara

31. Sumatera Utara

  • Anies-Muhaimin: 2.339.620 suara
  • Prabowo-Gibran: 4.660.408 suara
  • Ganjar-Mahfud: 999.528 suara

Sebagai informasi, rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU ini dijadwalkan sampai 20 Maret 2024 mendatang.

Kemudian, akan dilanjutkan penetapan hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.

Namun, jika ada gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK malah penetapan hasil akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan.

Kemudian, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Oktober 2024.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow/Chaerul Umam/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Rahel Narda Chaterine)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas