Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadi Saksi Ahli, Roy Suryo Sebut KPU Salahi UU PDP: Sistem yang Dibiayai Uang Rakyat Harus Terbuka

Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara sengketa informasi di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jadi Saksi Ahli, Roy Suryo Sebut KPU Salahi UU PDP: Sistem yang Dibiayai Uang Rakyat Harus Terbuka
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Senin (18/3/2024). 

Selain itu, berkaitan dengan sistem, Roy Suryo menyebut KPU telah menyalahi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam aturan UU PDP, lanjutnya, tertuang secara eksplisit bahwa sistem yang dibiayai oleh anggaran negara atau uang rakyat, harus dibuka kepada publik.

Sistem dari pajak rakyat itu tidak boleh ditutup-tutupi dengan alasan keamanan. Keamanan yang dikecualikan untuk diinformasikan kata Roy Suryo, adalah bagaimana proteksi, firewall, backdoor, loophope atau script-nya.

Sedangkan mekanisme atau bagan skema sistem tersebut semestinya diinformasikan ke publik.

Baca juga: KIP Pertanyakan Cara KPU Kelola Informasi Publik: PPID Gunanya Apa?

“Di situ jelas, sistem yang dibiayai oleh anggaran negara artinya uang masyarakat, harus dibuka kepada masyarakat. Jadi tidak boleh sistem itu ditutup dengan alasan keamanan, kecuali yang dilindungi bagaimana proteksinya, bagaimana firewallnya, backdoornya, loophole-nya, itu harus dilindungi,” katanya.

“Tapi kalau bagan atau skema sistemnya itu harus diinformasikan, karena KPU lembaga negara yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan pemilu dan dia wajib hukumnya menginformasikan kepada masyarakat sistem apa yang digunakan,” pungkas Roy Suryo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas