Pantarlih Fiktif Jadi Pemberat Tuntutan PPLN Kuala Lumpur Masduki di Kasus Pelanggaran Pemilu 2024
Jaksa penuntut umum meyakini adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) fiktif hasil perekrutan PPLN Kuala Lumpur.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum meyakini adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) fiktif hasil perekrutan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Keyakinan itu menjadi satu di antara beberapa pertimbangan memberatkan bagi terdakwa, khususnya Masduki Khamdan Muchamad yang merupakan Divisi Logistik PPLN Kuala Lumpur.
"Khusus terdakwa 7, Masduki Khamdan Muchammad, perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perekrutan Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur sehingga terdapat Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur Fiktif," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) malam.
Menurut jaksa, perbuatan itu berakibat pada tak maksimalnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, 7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara
"Menyebabkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih atau tugas Pantarlih mencocokan data pemilih di Kuala Lumpur tidak maksimal," kata jaksa lagi.
Pertimbangan jaksa ini selaras dengan fakta persidangan saat pemeriksaan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan, Tita Octavia Cahya Rahayu diperiksa sebagai terdakwa pada hari yang sama dengan pembacaan tuntutan.
Fakta itu terungkap ketika jaksa penuntut umum mengkonfirmasi keterangan Tita dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) di proses penyidikan.
Baca juga: 1.402 Data DPT Diubah, Ketua KPU Sempat Tegur Ketua PPLN Kuala Lumpur
"Ada di poin 30 halaman 17 terkait ketidakberesan Pantarlih, bahwa saudara Tita menyampaikan dalam BAP-nya: Pemutakhiran data pemilih dari DP4 menuju DPS tidak berjalan dengan maksimal, salah satunya karena disalah gunakan oleh beberapa oknum salah satunya yakni Masduki yang menggunakan Pantarlih fiktif untuk pengerjaan coklit, ada beberapa calo dalam Pantarlih," ujar jaksa membacakan keterangan Tita dalam BAP-nya.
Tita kemudian membenarkan keterangannya di BAP tersebut.
Dia pun menjelaskan bahwa sebagai Divisi Keuangan, menemukan kejanggalan pertama kali saat pembayaran honor Pantarlih.
Menurut Tita, lazimnya pembayaran honor Pantarlih dilakukan melalui transfer bank.
Namun, beberapa di antaranya, ada yang honornya dibayarkan tunai.
"Jadi beberapa Pantarlih itu diberi keleluasaan untuk dibayarkan honornya secara transfer, baik itu transfer Bank Malaysia maupun Bank Indonesia. Tapi khusus untuk beberapa orang yang diindikasikan fiktif tadi dipanggil langsung ke KBRI untuk mengambil honor secara tunai," kata Tita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.