Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pantarlih Fiktif Jadi Pemberat Tuntutan PPLN Kuala Lumpur Masduki di Kasus Pelanggaran Pemilu 2024

Jaksa penuntut umum meyakini adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) fiktif hasil perekrutan PPLN Kuala Lumpur.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pantarlih Fiktif Jadi Pemberat Tuntutan PPLN Kuala Lumpur Masduki di Kasus Pelanggaran Pemilu 2024
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

Dari situ, para Pantarlih yang datang langsung ke KBRI Malaysia mengaku tak melakukan tugasnya, melainkan dikerjakan orang lain.

Jumlah Pantarlih yang menghadap ke KBRI itu sebanyak 18 orang dari total Pantarlih Kuala Lumpur 683 orang.

"Di situ mereka dimintai keterangan kenapa mereka bisa honornya dititipkan mulai dari situ. Kemudian mereka mengatakan bahwa sebenarnya pekerjaan Pantarlih itu bukan mereka yang melakukan, tapi dilakukan oleh orang lain," katanya.

Dalam perkara ini sendiri, jaksa telah menuntut 7 PPLN Kuala Lumpur dengan pidana penjara 6 bulan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu pengubahan daftar pemilih tetap (DPT).

Ketujuh PPLN tersebut ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu sebagai Divisi Keuangan, Dicky Saputra sebagai Divisi Data dan Informasi, Aprijon sebagai DIvisi Sumber Daya Manusia, Puji Sumarsono sebagai Divisi Sosialisasi, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad sebagai Divisi Logistik.

Seluruh terdakwa, kecuali Masduki Khamdan Muchamad tak perlu menjalani hukuman tersebut jika sudah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

Sementara untuk Masduki, jaksa menuntut agar dia harus ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, saat ini seluruh terdakwa tak ditahan di rutan, tetapi berstatus tahanan kota.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah, tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," kata jaksa penuntut umum dalam tuntutannya.

"Khusus terdakwa 7, Masduki Khamdan Muchammad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 7 dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," kata jaksa lagi.

Kemudian para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Tuntutan ini dilayangkan lantaran jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu berdasarkan dakwaan, yakni Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data pemilih, baik yang menyuruh yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas