PSI Tak Lolos Ambang Batas, Grace Natalie hingga Cynthia Riza Gagal Melenggang ke Senayan
PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen sesuai ketentuan Pileg DPR RI 2024, caleg-calegnya juga otomatis gagal ke Senayan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) batal mengirim kadernya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.
Gagalnya PSI masuk parlemen karena partai yang dinahkodai Kaesang Pangarep ini belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen sesuai ketentuan Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024) malam.
Perolehan suara PSI yakni 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dari hasil itu, PSI hanya meraup 2,806 persen suara dari total 151.796.630 suara yang masuk di sistem rekapitulasi KPU.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional, tidak dapat lolos ke Senayan.
Kendati demikian, masih ada peluang untuk partai politik membalikkan keadaan.
Bagi pihak yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika bukti-bukti ada, maka dapat mengubah perolehan suara.
Grace hingga Cynthia Gagal ke Senayan
Dengan gagalnya PSI masuk Senayan, maka hilang pula kesempatan calon-calon legislatif (caleg) kader PSI menduduki kursi di Senayan.
Meskipun caleg tersebut unggul di dapilnya, namun mereka tetap gagal hingga harus merelakan caleg lain menggantikan posisinya.
Baca juga: Rekapitulasi Rampung, Prabowo-Gibran Menang di 36 Provinsi dan Luar Negeri
Caleg-caleg dari partai PSI tersebut di antaranya Grace Natalie, Ade Armando hingga Cynthia Riza.
Berikut caleg dari partai PSI yang gagal ke Senayan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.