Usai Penetapan Hasil Pemilu, KPU Siapkan Diri Hadapi Gugatan di MK Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
Terhitung sejak penetapan hasil, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu dapat dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Usai Penetapan Hasil Pemilu, KPU Siapkan Diri Hadapi Gugatan di MK Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-2024-874628erk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan hasil Pemilu 2024.
Kini, terhitung sejak penetapan hasil, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu dapat dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan begitu KPU terhitung sejak tadi penetapan hasil pemilu nasional secara nasional tanggal 20 Maret 2024 jam 22.19 menit tadi," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantornya usai rapat pleno penetapan hasil pemilu, Rabu (20/3/2024).
"Maka sejak saat itu 3 kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke MK," ia menambahkan.
Pihak KPU, lanjut Hasyim, juga bakal mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadap ragam sengketa di MK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
MK secara resmi telah membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) usai KPU menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK.
"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.
Baca juga: Cak Imin Percayakan Tim Hukum AMIN Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Sementara untuk pengajuan perkara PHPU bagi pemilihan legislatif, dihitung sejak penetapan KPU.
"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.
"Artinya sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3 kali 24," ia menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.