Sambangi MK, Timnas AMIN Gugat Proses Pemilu yang Tidak Jujur
Timnas AMIN mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) hari ini.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) hari ini.
Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini.
Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.
"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari Yusuf.
Adapun dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman, Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil tapi persoalan pemilu.
Sebab pihaknya hendak pemilu berjalan jujur dan adil.
"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Alasan Belum Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024
Arif Yusuf mengklaim Tim Hukum AMIN ini terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi.
Namun mengingat tempat yang terbatas, pihaknya hanya mendaftarkan 190 pihak sebagai kuasa hukum.
MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024).
Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.
Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.
Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.
Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.