Tak Lolos ke DPR Meski Raih Suara Terbanyak Kedua se-Indonesia, Baidowi: Ya, Namanya Nasib
Achmad Baidowi hanya bisa berpasrah lantaran tidak lolos menjadi anggota DPR meski meraih suara terbanyak kedua secara nasional.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Berbeda dengan Said dan Puan yang dipastikan lolos parlemen, Awiek justru bernasib berbeda.
Hal tersebut lantaran PPP dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena tak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold sejumlah empat persen.
Aturan parliamentary treshold empat persen itu tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
1. Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
2. Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara perolehan suara PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen, sehingga membuat partai berlambang Ka'bah ini dinyatakan tidak lolos parlemen.
Achmad Baidowi atau Awiek saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PPP di DPR.
Selain itu, dirinya juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislas (Baleg) DPR.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024