Sehari Pascapenetapan Hasil Pemilu, KPU: Belum Ada Caleg Mengundurkan Diri
Mengundurkan diri sebagai caleg merupakan hak politik seseorang selaku individu dan hal tersebut, kata Idham, tentu memungkinan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan hingga Kamis (21/3/2024) hari ini atau satu hari pascapenetapan hasil pemilu masih belum ada informasi terkait calon legislatif (caleg) yang memilih untuk memundurkan diri.
Sejauh ini, hanya caleg Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II yang informasinya sudah diterima oleh KPU secara resmi.
"Secara resmi kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai NasDem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT," ujar Idham saat ditemui di kantornya, Kamis.
Mengundurkan diri sebagai caleg merupakan hak politik seseorang selaku individu dan hal tersebut, kata Idham, tentu memungkinan.
Namun proses pengunduran itu tentu harus disampaikan melalui partai politik (parpol) yang mengusungnya.
"Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik, maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol," jelas Ketua Divisi Teknis KPU RI ini.
"Dan dalam aturan mengenai penetapan calon terpilih, memang memungkinkan calon anggota legislatif mengundurkan diri karena itu adalah bagian hak politik," ia menambahkan.
Diketahui, caleg dari Partai NasDem nomor urut 5 di Dapil NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengundurkan diri.
Padahal ia merupakan caleg dengan jumlah suara tertinggi di partainya dengan perolehan 76.331 suara.
Surat pengunduran diri itu diberikan oleh saksi dari Partai NasDem kepada KPU RI dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hari ini.
Baca juga: Tanya Prabowo saat Acara Bukber di PAN: Katanya Orde Baru Jelek?
Surat DPP Partai NasDem itu juga sekaligus ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dengan mundurnya Ratu, maka sesuai aturan yang berlaku, caleg tertinggi urutan kedua dari Partai Nasdem yang berpotensi maju ke Senayan.
Dalam rapat pleno, caleg NasDem tertinggi kedua adalah Viktor Laiskodat yang merupakan eks Gubernur NTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.