Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tampilan 2 Koper yang Dibawa Caleg PAN ke MK sebagai Bukti Suaranya Dicuri Rekan Separtai

Gugatan caleg PAN ini berkaitan atas dugaan penggelembungan oleh sesama caleg di internal PAN.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ini Tampilan 2 Koper yang Dibawa Caleg PAN ke MK sebagai Bukti Suaranya Dicuri Rekan Separtai
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Kuasa Hukum Caleg PAN Sungkono, Mursid Murdiantoro membawa dua koper berisi bukti untuk saat meregistrasi sengeketa hasil perselisihan pemilu di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukumnya, Mursid Murdiantoro, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I itu menyiapkan bukti sebanyak dua koper untuk diregistrasi ke MK.

Gugatan caleg incumbent ini berkaitan atas dugaan penggelembungan oleh sesama caleg di internal PAN.

"Jadi secara spesifik pak Sungkono itu dengan keputusan PKPU (Peraturan KPU) kemarin mempunyai selisih 3175, pak Sungkono tertinggal," ujar Mursid usai melakukan registrasi di Gedung MK pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

Baca juga: Caleg PAN Asal Maluku, Nurmiati La Abusaleh Jadi Pemohon Pertama Sengketa Pileg 2024 ke MK

Padahal, Sungkono sendiri disebut sudah memegang formulir dokumen C Hasil yang jumlahnya lebih tinggi dari hasil yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rekapitulasi suara.

Kasus Sungkono sempat diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, tapi tidak ditindaklanjuti.

Pihaknya meyakini ada kecurangan yang sistematis yang terjadi di dalam internal PAN.

Berita Rekomendasi

"Ini sistematis, 19 kecamatan. Jadi ada suara Partai PAN diturunkan ke dia, ada caleg lain dinaikkan ke dia. Pak Sungkono dicuri," tuturnya.

Sengketa Sungkono sudah tercatat di situs MK pukul 13.07 WIB kemarin dengan nomor registrasi APPP Nomor : 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Selain Sungkono, caleg PAN dapil Maluku Tengah juga sudah lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke MK. Pemohon yakni caleg atas nama Nurmiati La Abusaleh.

Pendaftaran gugatannya teregistrasi di laman MK pada Kamis (21/3/2024) pukul 22.27 WIB.

Baca juga: Pengamat Nilai Berlebihan Jika Arsul Sani Dilarang Terlibat Tangani Sengketa Pemilu

Dengan tanda terima nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

"Pokok perkara: perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3 Tahun 2024," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (22/3/2024).

Berkas permohonan Nurmiati tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Gugatan yang diajukan Nurmiati menjadi gugatan PHPU kedua yang diterima oleh MK.

Yang pertama, diterima dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Adapun capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD rencananya akan mendaftarkan gugatannya pada Jumat (23/3/2024) ini.

Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan penyerahan berkas rencananya dilakukan di MK sekitar pukul 17.00 WIB.

"Besok. Jam 17.00 WIB," kata Todung lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Dia juga memastikan Ganjar dan Mahfud tak akan turut hadir dalam penyerahan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu ke MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Keputusan itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).

"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," kata Saldi di depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (20/3) malam. (tribun network/riz/mar/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas