Resmi Ajukan Gugatan PHPU ke MK, TPN Minta PSU Pemilu 2024 Tanpa Libatkan Prabowo-Gibran
TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Baca juga: Dipimpin Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.
Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Lebih Alat Bukti Saat Daftar Sengketa Pilpres 2024 di MK
Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.
"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.
Ia mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.
"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.
Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Baca juga: Dipimpin Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK
MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.