Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Prediksi Tuntutan Pilpres Ulang Kubu Ganjar dan Anies Bakal Ditolak MK: Itu Mengada-ada

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kedua kubu rivalnya itu dianggap mengada-ada karena di luar kewenangan MK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in PAN Prediksi Tuntutan Pilpres Ulang Kubu Ganjar dan Anies Bakal Ditolak MK: Itu Mengada-ada
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, saat ditemui di kantor DPP PAN, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) memprediksi gugatan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) yang didaftarkan kubu capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kedua kubu rivalnya itu dianggap mengada-ada karena di luar kewenangan MK. 




"Jadi, sifatnya mengada-ada di luar kewenangan MK. Ya dengan kondisi seperti itu menurut perkiraan dan prediksi saya ya pasti akan ditolak oleh hakim MK," ucap Viva Yoga saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: PKB Pilih Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu Ketimbang Pikirkan Gabung Koalisi Prabowo

Dijelaskan Viva, posisi MK merupakan lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 maupun UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Yakni, MK bertugas menyesaikan sengketa hasil perolehan pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Artinya, hal tersebut merupakan hak konstitusional yang melekat di tugas pokok fungsi mahkamah konstitusi. 

"Seketika ada pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu dijamin oleh konstitusi. Dan artinya itu melalui jalur hukum, jalur hukum itu adalah jalur yang transparan yang objektif dan imparsial. Imparsial dalam hal ini tidak memihak alias netral," katanya.

BERITA TERKAIT

Terkait gugatan pilpres kali ini, Viva menuturkan tuntuta adanya pemungutan suara ulang (PSU) dianggap tidak tepat. Dengan begitu, seharusnya tuntutan tersebut akan batan sendiri demi hukum.

"Kalau kemudian tuntutannya pemilihan ulang tanpa pasangan prabowo-gibran atau tidak melibatkan gibran itu adalah tuntutan yang batal secara hukum karena beda kamar. Nggak ada kaitannya dengan hasil perolehan pemilu," pungkasnya.

Baca juga: Putra Jokowi Legowo PSI Tak Lolos Senayan, Kaesang: Kami Akan Fokus Memenangkan Pilkada

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas