Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Sengketa Pemilu 2024, Kapan Penetapan Kursi Anggota Dewan?

Ini jadwal penetapan dan mekanisme penetapan kursi anggota dewan meski saat ini ada sengketa Pemilu 2024 di MK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ada Sengketa Pemilu 2024, Kapan Penetapan Kursi Anggota Dewan?
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ini jadwal penetapan dan mekanisme penetapan kursi anggota dewan meski saat ini ada sengketa Pemilu 2024 di MK. 

Lalu, ketika tahapan tersebut sudah dilalui, maka berlanjut ke pengucapan sumpah janji anggota dewan.

Untuk DPR, KPU menjadwalkan pengucapan sumpah atau janji pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sementara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, sumpah atau janji diucapkan digelar berdasarkan penyesuaian masa jabatan masing-masing anggota dewan.




Mekanisme Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten Kota

Terkait mekanisme penetapan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk menentukan jumlah perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil), suara sah dari tiap partai yang memenuhi ambang batas parlemen empat persen, akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan iikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Aturan tersebut pun berlaku untuk penetapan jumlah perolehan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BERITA TERKAIT

Selengkapnya berikut bunyi Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Ayat 2: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Ayat 3: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas