Beda Sikap soal Gugatan di MK, Gibran Beri Sindiran, Mahfud MD: Kita Adu Argumen di Pengadilan
Beda komentar Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD soal gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 03, Mahfud MD beda sikap soal gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran memberikan jawaban menohok usai kubu 01 dan 03 kompak meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024.
Sementara Mahfud MD, tetap meminta MK untuk berani mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03, serta membatalkan hasil Pilpres 2024 yang dianggap penuh kecurangan.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran menang telak atas dua pesaingnya, dengan perolehan mencapai 96.214.691 suara atau 58,6 persen .
Gibran: Apakah Minta Diulang Sampai Menang?
Gibran telah buka suara soal permintaan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo agar Pilpres 2024 diulang tanpa dirinya.
Wali Kota Solo itu langsung mempertanyakan permintaan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tersebut.
“Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?" ucap Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024), dilansir TribunSolo.com.
Menurut Gibran, semua persoalan sudah ada mekanismenya sendiri.
Ia pun mempersilakan semua pihak yang tidak puas dengan hasil Pilpres 2024 untuk menggunakan jalur hukum yang sudah disediakan.
Baca juga: Usai Bukber Bareng Prabowo-Gibran, TKN Bakal Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK
“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," ungkapnya.
Mahfud MD: Hakim MK Punya Keberanian Nggak?
Sebagai pihak penggugat, Mahfud MD meminta hakim MK untuk membuat keputusan monumental.
Ia menyebut keputusan MK nantinya akan berdampak pada citra lembaga yang kini tengah terpuruk.
"Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim," ucap Mahfud, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (25/3/2024).