Beda Sikap soal Gugatan di MK, Gibran Beri Sindiran, Mahfud MD: Kita Adu Argumen di Pengadilan
Beda komentar Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD soal gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
"Tetapi ini akan kita jadikan sebagai panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini, bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Bukan soal prosedur semata-mata."
Eks Menko Polhukam itu berharap hakim MK kini memiliki kesadaran untuk membuat keputusan monumental di tengah keraguan publik.
Ia pun siap bertarung dengan saksi dan bukti yang jelas di persidangan MK nanti.
“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina. Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kita akan adu argumen di pengadilan,” ucapnya.
Baca juga: Jawaban Menohok Gibran Soal Pilpres 2024 Diulang: Apa Minta Diulang Sampai Menang?
Mahfud MD menambahkan, jalur hukum ditempuh di MK untuk mencari kebenaran.
Ia pun mengakui upaya di MK dilakukan kubu 03 bukan semata karena menginginkan kemenangan.
“Kita tidak boleh membiarkan ada kesan di mata generasi muda untuk menjadi Presiden, Wapres, anggota DPR, menteri dan pejabat bisa ditempuh hanya kalau ada kekuasaan atau dekat kekuasaan dan punya uang. Kalau sekarang, jika tidak punya uang jangan berharap. Tidak dekat kekuasaan jangan berharap. Harus hilangkan kesan seperti ini, sehingga nilai etik dan moral dibangun agar tidak membahayakan masa depan kita,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Apakah Minta Diulang Sampai Menang?', Gibran Respons Permintaan Pilpres Ulang AMIN & Ganjar-Mahfud, dan Wartakotalive.com dengan judul Minta Hakim MK Batalkan Presiden Terpilih, Mahfud MD: Kita Akan Adu Argumen di Pengadilan
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)