Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Mustahil
- Tim Hukum dua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Tim Hukum dua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dua tim paslon itu adalah paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Keduanya menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskluafikasi presiden dan wakil presiden terpilih nomor urut 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan sengketa di MK berkaitan dengan hasil dan memang hasil Pilpres bisa dikaitkan dengan kecurangan tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang.
Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.
"Tapi mustahil karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan sehingga gugatan paslon 01 dan 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun tapi ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan di MK adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.
Kalau sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana di Sentragakumdu Bawaslu.
"Minimal paslon 01 dan 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8% prabowo-gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50%, tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.
Tak hanya itu, lanjut dia, jika meminta diskluafikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah.
Anehnya, lanjut dia, karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90 akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut.
"Pembuktikan paslon 01 dan 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli dibidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompeks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup Juhaidy.
Alasan Diskualifikasi
Sebelumnya, kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.