Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman yang Adili Sengketa Pilpres, Paman Gibran Tidak Diajak

Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar 8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman yang Adili Sengketa Pilpres, Paman Gibran Tidak Diajak
Kolase Tribunnews
Inilah 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, yang akan menangani sengketa Pilpres. Sidang perdana digelar besok, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 akan digelar besok, Rabu (27/3/2024).

Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.

Sidang perdana besok bergendakan pemeriksaan pendahuluan, dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, pukul 08.00 WIB pagi.

Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.

Terkait eks politisi PPP, Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Berikut profil 8 hakim yang akan menangani perkara PHPU:

1. Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H.

Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015. Ia diusulkan lewat jalur Mahkamah Agung,

Setelah periode pertama selesai pada 7 Januari 2020 dan terpilih lagi untuk periode kedua hingga 15 November 2029.

Hakim ini lahir di Sleman pada 15 November 1959. Pendidikan S1 dijalani di UII, kemudian S2 di Universitas Taruma Negara, dan S3 di Universitas Jayabaya.

2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

Ia diusulkan Presiden Jokowi bersama dua calon lain sebagai hakim konstitusi pada 3 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini akhirnya pada 11 April 2017 terpilih dan dilantik.

Masa jabatan penegak hukum kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968, di MK akan berakhir pada 11 April 2032.

Kemudian, sejak 20 Maret 2023 ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.

3. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S.

Pada 1 April 2013 dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.

Ia adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip).

Hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.

Lembaga pengusul Arief sebagai Hakim MK adalah DPR. Saat ini periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.

4. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H.,M.Hum

Manahan dilantik sebagai hakim konstitusi periode pertama pada 28 April 205 hingga 28 April 2020.

Ia merupakan hakim konstitusi yang berasal dari jalur Mahkamah Agung.

Kemudian 30 April 2020 dilantik untuk periode kedua yang akan selesai pada 8 Desember 2023.

Ia adalah hakim kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953. Karier sebagai hakim dimulai di PN Kabanjahe pada 1986.

5. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.

Presiden Jokowilah yang mengusulkan hakim wakil dari kaum perempuan ini.

Ia dilantik pada 13 Agustus 2018 dengan masa jabatan sebagai pada 27 Juni 27 Juni 2023.

Dia lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Pendidikan hukum ia tempuh di UGM (S1), Unpad (S2), dan UGM (S3).

6. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

Daniel merupakan orang pertama dari NTT yang menjabat sebagai hakim konstitusi.

Sebelumnya ia diusulkan Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi, ia dilantik pada 7 Januari 2020.

Ia lahir di Kupang pada 15 Desember 1964. Sebelumnya bekerja sebagai dosen di Universitas Atma Jaya. Masa jabatannya dalam periode ini akan selesai pada 15 Desember 2034.

7. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H.

Ia merupakan hakim konstitusi paling baru yang dilantik. Persisnya pada 23 November 2022 yang masuk lewat jalur pengusul DPR.

Periode pertama sebagai hakim konstitusi akan selesai pada 8 Januari 2025. Ia merupakan sosok yang lahir di Makassar pada 8 Januari 1965.

8. Arsul Sani

Arsul Sani mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (18/1/2024).

Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Arsul menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purnabakti setelah menjadi hakim konstitusi periode 2014-2019 dan 2019-2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas