Demokrat Akui Ada Sejumlah Pihak yang Ingin Revisi UU MD3
Partai Demokrat mengakui ada sejumlah pihak yang ingin merevisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengakui ada sejumlah pihak yang ingin merevisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron.
Namun, ia belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai siapa pihak yang ingin merevisi UU tersebut.
"Kami belum dapat berpendapat tentang ini, sepertinya memang ada keinginan dari beberapa kawan untuk merevisi UU MD3," ucap Herman saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Namun, kata Herman, pihaknya masih belum memutuskan apakah sepakat dengan revisi UU tersebut.
Baca juga: Gerindra Tolak UU MD3 Direvisi, Muzani: Kursi Ketua DPR RI Tetap untuk Partai Pemenang Pemilu
"Belum (keputusan)," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengingatkan Partai Golkar soal posisi kursi Ketua DPR RI.
Hal ini merespons kemungkinan Golkar akan mengisi kursi Ketua DPR RI lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hasto mengatakan, Golkar harus belajar dari kejadian di 2014.
Baca juga: PDIP dan Golkar Mulai Rebutan Kursi Ketua DPR, Berikut Aturannya di UU MD3
Saat itu, kursi ketua DPR diambil Golkar. Padahal, suara terbanyak diraih PDIP.
"Sehingga jangan sulut sikap dari PDIP yang tahun 2014 sudah sangat sabar. 2014 kan akhirnya Ketua DPR masuk penjara, 2 kali persoalan. Ketika itu diambil terjadi karma. Seharusnya itu yang menjadi pelajaran," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dia menegaskan, UU tidak bisa diubah terkait Pemilu sementara proses Pemilunya masih berlangsung.
"Itu menunjukkan suatu ambisi, nafsu kekuasaan," ujar Hasto.
Hasto juga mengingatkan akan terjadinya potensi konflik sosial jika revisi UU MD3 dilakukan untuk merebut kursi Ketua DPR.
"Kalau UU terkait hasil Pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP," ucapnya.
Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini juga mengingatkan partainya juga memiliki batas kesabaran.
"Karena itulah hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," imbuh Hasto.
Isu perebutan kursi Ketua DPR RI muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perolehan suara di Pemilu 2024.
Di mana, perolehan suara PDIP dan Golkar berdekatan. PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen.
Sementara Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.