Ganjar: Hanya Perlu Lima Hakim MK yang Berani Guna Putuskan Nasib Demokrasi yang Carut-marut
Ganjar Pranowo menyebut hanya butuh 5 hakim konstitusi agar MK dapat kembali kepada marwahnya dan memperbaiki jalannya demokrasi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya perlu lima dari seluruh jumlah hakim konstitusi dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden atau Pilpres 2024 supaya Mahkamah Konsitusi (MK) dapat kembali kepada marwahnya dan memperbaiki jalannya demokrasi.
Hal itu diungkapkan calon presiden (capres) 03 Ganjar Pranowo usai mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Maksud ucapan Ganjar itu berkaitan soal akhir dari nasib demokrasi yang saat ini ia sebut carut marut dalam segala sengketa pasca-pemilihan umum.
Sehingga, hakim konstitusi selaku pihak yang bakal memutuskan pada akhirnya nanti menjadi penentu.
"Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut marut itu tadi disampaikan hanya butuh lima orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini," ujar Ganjar.
Baca juga: Beda Tanggapan PDIP dan Ganjar Pranowo soal Ajakan Gibran yang Ingin Rangkul Paslon Lain
Adapun total delapan hakim konstitusi tanpa Anwar Usman yang mengadili sidang sengketa Pilpres.
Artinya perlu suara lima hakim konstitusi untuk memenangi apapun hasil keputusan nantinya.
Ganjar optimis terhadap MK. Meski, begitu saat ini ia akan fokus dalam segala proses sidang yang tengah berlangsung.
Baca juga: Sosok Bambang Pacul, Melejit Mudah ke Senayan atau Gantikan Ganjar Pranowo Jadi Jateng 1
"Karena sudah melalui proses pengadilan maka kita menyerahkan semuanya kepada pengadilan ya," ujarnya.
"Jadi sebenarnya butuh lima orang itu lah yang mesti kita berikan dukungan agar MK kembali pada marwahnya," kata dia.
Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilpres untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah selesai.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.
Sidang lanjutan bakal berlangsung besok pukul satu siang berbarengan dengan perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.