MK Batasi Kuota Hingga Durasi Waktu Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres
Kuota itu, kata Suhartoyo, dapat digunakan atau tidak bagi para pihak pemohon. Namun yang pasti, ia menekan jumlah saksi dan ahli secara akumulatif
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Durasi untuk saksi dan ahli menyampaikan pandangannya dalam sidang sengketa perkara pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 bakal dibatasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Durasi yang diberikan MK untuk saksi selama 15 menit dan ahli 20 menit.
Pun kuota bagi saksi dan ahli dibatasi sebanyak 19 orang.
"Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kuota itu, kata Suhartoyo, dapat digunakan atau tidak bagi para pihak pemohon.
Namun yang pasti, ia menekan jumlah saksi dan ahli secara akumulatif adalah 19 orang.
"MK akan memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif bisa 19 orang, apakah akan dipakai sebagian besar untuk ahli atau apakah untuk saksi, terserah," ujarnya.
Sebagai informasi hari ini MK telah menggelar dua perkara sidang sengketa pilpres yang diajukan oleh tim pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang bakal berlanjut pukul 1 siang besok secara bersamaan bagian kedua tim dalam agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, KPU, dan Bawaslu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.