Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Hanya Punya Waktu 14 Hari Tangani Sengketa Pilpres, Hakim dan Pegawai Siap Tidur di Kantor

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersiap menginap di kantor saat persidangan perkara PHPU berlangsung.

Editor: Erik S
zoom-in MK Hanya Punya Waktu 14 Hari Tangani Sengketa Pilpres, Hakim dan Pegawai Siap Tidur di Kantor
net
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Sejumlah persiapan pun telah dilakukan oleh MK dalam menghadapi persidangan sengketa Pilpres maupun Pileg.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah bersiap menginap di kantor saat persidangan perkara PHPU berlangsung.

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU Presiden di MK Siang ini

Seperti diketahui, MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.

"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.  Dia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung. Oleh karena itu, ia mengatakan, ada kemungkinan menginap di kantor.

"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny.

Enny mengungkapkan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.

"Supaya efisien biasanya tidur di kantor dari pada balik larut malam. (Tidur) di ruang masing-masing hakim. Ruang istirahat yang melekat dengan ruang kerja," jelasnya.

Baca juga: 8 Fakta Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK, Tanpa Anwar Usman hingga ASN Dihadirkan

Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan membenarkan, memang telah disiapkan tempat tidur di ruangan kerja masing-masing hakim konstitusi.

"Di ruangan hakim itu sudah dilengkapi tempat tidurnya," ucap Heru.

Sebelumnya, MK kata Heru, telah menyediakan kasur lipat untuk para pegawainya yang turut terlibat dalam proses persidangan untuk beristirahat sejenak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas