Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Tentukan Nasib Hakim Konstitusi Anwar Usman Besok

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan, pada Kamis (28/3/2024) besok.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKMK Tentukan Nasib Hakim Konstitusi Anwar Usman Besok
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan, pada Kamis (28/3/2024) besok.

Putusan ini akan dibacakan terhadap lima laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diterima MKMK.




Hakim Anwar Usman mendapatkan sebanyak tiga laporan, sedangkan Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing mendapat satu laporan.

Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang rencananya digelar, pukul 09.00 WIB.

"Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap lima laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi akan digelar pada Kamis (28/3/2024), mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung II MK," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu (27/3/2024).

Nasib Anwar Usman ditentukan melalui putusan yang dibacakan MKMK.

Baca juga: 8 Hakim Konstitusi akan Adili Sengketa Pilpres 2024 Hari ini, Anwar Usman Dipastikan Tak Hadir

BERITA TERKAIT

Sebab, Anwar sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK adhoc karena memutus Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai mengandung konflik kepentingan.

Adapun satu dari tiga laporan terakhir terhadap Anwar Usman ini mempersoalkan terkait konferensi pers adik ipar Presiden Jokowi itu usai dinyatakan melanggar etik berat hingga dicopot dari jabatan ketua MK oleh MKMK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan para pelapor dan hakim terlapor dugaan pelanggaran etik.

Terkait sidang pendahuluan dan pemeriksaan hakim terlapor, MKMK telah memeriksa Saldi Isra, pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Baca juga: Hakim MK Bakal Rapat Bahas Anwar Usman Tak Boleh Terlibat Tangani Sengketa Pemilu 2024

"Pak Anwar diminta keterangan sekaligus pembelaannya kemarin sore. Pak Arief Hidayat tadi siang menjelang sore," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya, Palguna mengatakan, MKMK tak akan menggelar persidangan lanjutan, melainkan langsung akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Sebab, jelasnya, berdasarkan sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK menemukan tidak ada lagi yang mengajukan alat bukti, kecuali melakukan perbaikan sistematisasi penyusunan bukti.

Kemudian, MKMK juga menilai telah mendengarkan keterangan atau pembelaan hakim terlapor.

Oleh karena itu, kata Palguna, pihaknya tinggal mendalami dan mendiskusikan hasil pemeriksaan Para Pihak tersebut.

"Tidak ada lagi persidangan. Perihal kapan putusnya, itu belum dapat kami beritahukan saat ini karena kami masih harus bermusyawarah dulu," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas