Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Suhartoyo, Ketua MK Tegur Peserta Sidang Sengketa Pilpres karena Main HP Termasuk Cak Imin

Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia sempat menegur sejumlah peserta sidang yang main HP, termasuk Cak Imin. Ini sosoknya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Profil Suhartoyo, Ketua MK Tegur Peserta Sidang Sengketa Pilpres karena Main HP Termasuk Cak Imin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo usai mengikuti Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Rabu (27/3/2024). Ia sempat menegur sejumlah peserta sidang yang main HP, termasuk Cak Imin. Ini sosoknya. 

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) sempat mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.

Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.

Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.

BERITA REKOMENDASI

Saat menyidangkan perkara nomor 90/PUU-XXI/202, Suhartoyo menjadi satu dari empat hakim MK yang tidak setuju kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

Selain Suhartoyo, mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tegur Peserta Sidang MK yang Main HP

Calon wakil presiden 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah calon presiden 01 Anies Baswedan saat menyampaikan pernyataan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Calon wakil presiden 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah calon presiden 01 Anies Baswedan saat menyampaikan pernyataan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung pada Rabu hari ini, Suhartoyo sempat menegur sejumlah peserta yang menggunakan HP.

Ia mengimbau untuk seluruh pihak supaya tidak mengulangi hal tersebut dalam sidang berikutnya.

"Kemudian terakhir, berkaitan dengan yang siapa pun yang ada di dalam ruang sidang ini sebaiknya tidak menggunakan handphone."

"Tadi majelis melihat masih banyak kuasa hukum yang masih main handphone," ujar Suhartoyo saat hendak menutup sidang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas