Profil Suhartoyo, Ketua MK Tegur Peserta Sidang Sengketa Pilpres karena Main HP Termasuk Cak Imin
Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia sempat menegur sejumlah peserta sidang yang main HP, termasuk Cak Imin. Ini sosoknya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
Adalah Suhartoyo, Ketua MK yang memimpin sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Suhartoyo rupanya sempat menegur sejumlah peserta sidang yang menggunakan HP saat sidang berlangsung.
Salah satu peserta sidang yang sempat terlihat menggunakan HP adalah calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Selain Cak Imin, Ketua Tim Nasional Anies-Muhaimin (Amin), Muhammad Syaugi juga ikut menggunakan ponselnya.
Profil Suhartoyo
Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/11/2023).
Saat itu, ia menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Karier Suhartoyo menjadi hakim konstitusi bermula saat menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu sudah dua periode menjadi hakim konstitusi.
Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Baca juga: Hakim MK Tegur Banyak Pihak Main Ponsel saat Sidang Sengketa Pilpres 2024
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).