Istana Sebut Pemerintah Tidak Akan Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Staf Khusus Presiden respons soal disebutnya nama Presiden Jokowi dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu di MK, menurutnya itu ranah MK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono angkat bicara terkait disebutnya nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu di MK pada hari ini, Rabu, (27/3/2024).
Menurut Dini masalah perselisihan sengketa Pemilu kini sudah menjadi ranah MK.
"Pertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini kepada Tribunnews, Kamis, (28/3/2024).
Menurut Dini, MK merupakan saluran yang dapat ditempuh oleh kontestan yang tidak menerima hasil Pemilu. Hal itu telah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Dalam menempuh jalur hukum, kata Dini, kontestan yang menuding adanya kecurangan harus membuktikan tudingannya tersebut
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," katanya.
Terkait tudingan ketidaknetralan dalam Pemilu 2024, pemerintah tidak akan menyiapkan pembelaan.
Pemerintah tidak akan terlibat dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Pasalnya kata Dini pemerintah tidak melihat adanya relevansi dalam sengketa Pilpres.
"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena Pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidan ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," katanya.
Baca juga: Tak Seperti Kubu Anies, Kubu Ganjar Belum Minta Menteri Jokowi jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
Sebelumnya Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiarkan para menterinya ikut berkampanye untuk paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Hal tersebut disampaikan pria yang kerap disapa BW itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan perselisisahn hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
BW awalnya menilai, Presiden Jokowi telah menyalahgunakan fasilitas negara, dengan menyatakan bahwa dia mendapat informasi dari komunitas intelijen mengenai surveilans partai politik, pada tanggal 16 september 2023.
"Timbul pertanyaan, dalam kapasitas apa Presiden Joko Widodo menggunakan BIN (Badan Intelejen Negara) untuk mengetahui data survei dan arah partai politik. Apakah sebagai kepala pemerintahan, pelaku politik, atau yang terafiliasi dengan kepentingan calon?" kata BW, dalam keterangannya di persidangan, Rabu ini.
Tak hanya itu, selain menggunakan BIN sebagai upaya untuk memenangkan kontestasi, BW menduga, Jokowi juga menggerakkan sejumlah menterinya untuk berkampanye untuk Prabowo-Gibran.
"Jokowi juga menggerakan atau setidak membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," ucap BW.
Nama sederet menteri Jokowi itu disebutkan BW, di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) kepada warga Mandalika.
Kemudian, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut memberikan dukungannya kepada paslon 02 di berbagai media dan platform media sosial.
Selanjutnya, ia menyebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang disebut sempat mendampingi Gibran kampanye di Papua, pada hari Jumat 26 Januari hingga mendirikan gerakan relawan untuk mendukung paslon 02.
"Menteri Erick Thohir tidak pernah melakukan cuti maupun mundur dari jabatannya selaku menteri walaupun terbukti melakukan serangkaian kampanye. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk pasangan calon nomor urut 02 prabowo-gibran, dan memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh indonesia," ungkap BW.
Bambang Widjajanto juga menyebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang diduga mengerahkan bimbingan teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan. Kemudian, Menteri Komunikasi yang sekaligus Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi disebut untuk menggalang dukungan 02, serta Menteri Perindustrian diduga melakukan penggalangan.
"Wakil Menteri Agraria Juli Antoni pada media sosial pribadinya mempolitisasi program pemerintah dengan membagiakan sertifikat PTSL dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan selamat Prabowo-Gibran. Begitupun dengan pejabat-pejabat lainnya."
Dalam persidangan ini, KPU hadir selaku Termohon, Bawaslu dan Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Prabowo Gibran sebagai Pihak Terkait. Mereka akan menyampaikan keterangan dan jawaban melalui sidang lanjutan yang dijadwalkan MK, pada Kamis (28/3/2024) besok.