Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Kembali Diputus Langgar Etik, Pakar Hukum Ungkap Perbedaan Objek Hukum

Pakar Hukum Tata Negara menilai, terdapat perbedaan objek antara putusan MKMK terbaru dengan putusan MKMK adhoc sebelumnya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anwar Usman Kembali Diputus Langgar Etik, Pakar Hukum Ungkap Perbedaan Objek Hukum
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, buka suara soal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang hanya diberi sanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim digelar, pada Kamis (28/3/2024).

Hal ini menjadi pelanggaran kedua kalinya yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman.

Adapun adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK adhoc pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Hal itu imbas keterlibatannya menangani dan memutus Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung konflik kepentingan karena diajukan penggemar Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar.

Baca juga: 2 Pelanggaran Etik Baru Anwar Usman, Tak Terima Putusan MKMK, Gugat Ketua MK Penggantinya ke PTUN

Terkait hal itu, Feri menilai, terdapat perbedaan objek antara putusan MKMK terbaru dengan putusan MKMK adhoc yang mencopot jabatan Anwar Usman dari jabatan pimpinan MK.

BERITA REKOMENDASI

"Konteksnya beda objek hukumnya ya," kata Feri, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).

"Objek hukum pertama soal konflik kepentingan dia (Anwar Usman) dan keponakannya dan orang-orang yang berkaitan dengan itu, lalu yang kedua adalah dia tidak nyaman dengan putusan MKMK sebelumnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, dalam putusan MKMK terbaru, Majelis Kehormatan memandang Anwar Usman melanggar etik sebagai seorang hakim yang tidak bijaksana mempermasalahkan putusan MKMK terdahulu.

Baca juga: MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melanggar etik.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.

Sejumlah Pelapor mempersoalkan konferensi pers Anwar Usman pascaputusan MKMK adhoc pimpinan Jimly Asshiddiqie, pada 8 November 2023 lalu.

Putusan MKMK adhoc tersebut menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat dan mencopot jabatan adik ipar Presiden Jokowi itu dari jabatan ketua MK.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman tersebut menunjukkan sikap hakim konstitusi itu tidak menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.

Selain itu, MKMK juga menyoroti gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK penggantinya, yakni Suhartoyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik," kata Anggota MKMK Yuliandri, dalam persidangan, Kamis.

"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," sambungnya.

Majelis Kehormatan MK memandang, bahwa sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.

"Oleh karena itu, sikap Hakim Terlapor yang menyampaikan bantahan menurut MKMK merupakan bentuk pelanggaran," ucap MKMK

Bantahan atau sikap membantah Anwar Usman terhadap putusan MKMK yang ditunjukkan melalui gugatannya ke PTUN dinilai berdampak pada turunnya citra Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, putusan melanggar etik ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK.

"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Karena dinyatakan melanggar, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

"Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.

Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.

Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas