Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Menteri Jokowi Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres, MK: Demi Kepentingan Hakim Bukan Kubu 01 & 03

MK menegaskan pemanggilan Muhadjir Effendy, Sri Mulyani, Tri Rismaharini dan Airlangga Hartarto ke sidang sengketa Pilpres, murni atas kebutuhan hakim

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Menteri Jokowi Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres, MK: Demi Kepentingan Hakim Bukan Kubu 01 & 03
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). | MK menegaskan pemanggilan Muhadjir Effendy, Sri Mulyani, Tri Rismaharini dan Airlangga Hartarto ke sidang sengketa Pilpres, murni atas kebutuhan hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) ke sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri tersebut di antaranya ada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemanggilan empat menteri ini dilakukan berdasarkan hasil rapat para hakim konsitusi yang menangani kasus sengketa Pilpres 2024.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, dilansir Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri dari Presiden Jokowi ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Suhartoyo menekankan bahwa dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir salah satu pihak saja.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu pemanggilan ini memang murni atas kepentingan para hakim karena dipandang penting untuk didengar informasinya di persidangan.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Diketahui sebelumnya, MK memang telah membuka peluang untuk menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Perlawanan Terbaru PDIP soal Kecurangan Pemilu, Gugat Putusan MK ke PTUN hingga Respons Kubu Prabowo

Namun Suhartoyo mengingatkan dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.


Untuk itu jika para menteri dihadirkan sebagai saksi atah ahli, maka pemanggilan itu atas dasar kebutuhan Mahkamah.

Kemudian pihak yang berhak mengajukan pertanyaan kepada para menteri ini hanyalah hakim.

Baca juga: Perlawanan Terbaru PDIP soal Kecurangan Pemilu, Gugat Putusan MK ke PTUN hingga Respons Kubu Prabowo

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan."

"Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim."

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.

Baca juga: Hakim MK Peringatkan Bawaslu Tidak Pasif dan Menjelaskan Secara Rinci Persoalan Pemilu 2024

Reaksi AMIN soal Putusan MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) semringah ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan akan memanggil 4 menteri Jokowi untuk menjadi saksi.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami. Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” kata Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan Senin (1/4/2024).

Reaksi Kubu Prabowo-Gibran

Menanggapi putusan MK, Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yakin dihadirkannya menteri Jokowi dalam sidang mendatang bakal menyelesaikan ihwal perkara bantuan sosial (bansos) oleh negara.

Perkara bansos itulah yang diduga sebagai langkah untuk memenangi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 02.

"Contoh umpamanya, kalau umpamanya Bu Risma dan Bu Sri Mulyani dipanggil, soal bansos kan clear. Saya enggak perlu lagi cari ahli-ahli yang lain lagi dong," kata Otto di Gedung MK usai sidang, Senin (1/4/2024).

"Dengan dihadirkannya nanti para menteri ini, saya punya keyakinan itu akan bisa menjelaskan persoalan dan semua masyarakat Indonesia akan melihat bahwa bansos itu tidak ada kaitannya dengan perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran," sambungnya.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi akan Dihadirkan di Sidang Pilpres, MK: Kubu AMIN & Ganjar-Mahfud Dilarang Bertanya

Otto mengaku tidak khawatir bahwa salah satu menteri yang bakal dipanggil, Risma, merupakan kader PDIP.

Partai itu, dalam Pilpres kemarin mengusung capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Otto mengaku bakal tetap berpikir positif ihwal Risma akan memberi keterangan yang benar. Ia juga tak ingin berprasangka buruk.

"Meski Ibu Risma adalah orang PDIP, saya harus berpikiran positif bahwa Bu Risma menceritakan yang sebenarnya. Saya tidak boleh berprasangka buruk bahwa semuanya saksi-saksi ini akan berkata yang tidak benar," tuturnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas