Masa Jabatan Pj Kepala Daerah Dinilai Perlu Diperpanjang hingga Proses Pilkada Serentak Rampung
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah di seluruh Indonesia.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatua Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Buya H. Syarfi Hutauruk, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Buya Syarfi menyusul masa jabatan Pj kepala daerah akan berakhir pada pertengahan November 2024 yang akan datang, atau jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Buya Syarfi, perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah jauh lebih efektif ketimbang menggantinya dengan Pj baru.
Mantan Walikota Sibolga periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini menilai, jarak antara masa berakhirnya jabatan Pj kepala daerah dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak hanya terpaut 12 hari saja.
Rentang waktu tersebut dinilai tidak efektif melakukan pergantian pimpinan daerah, apalagi pergantian tersebut terjadi merata di seluruh Indonesia.
“Terkait hal ini, Perti menilai lebih utama memperpanjangan masa jabatan para Pj tersebut, karena hanya selisih 12 hari dari pelaksanaan Pilkada,” kata Buya Syarfi kepada wartwan, Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut, Syarfi mengatakan, jika pemerintah memaksakan pergantian Pj kepala daerah saat ini, maka berpotensi mengganggu berjalannya pelaksanaan pemilu.
Pasalnya, kata Syarfi, para Pj yang bertugas saat ini sudah jauh lebih mengetahui dinamika wilayahnya masing-masing dan sudah membangun pondasi pelaksanaan yang baik terhadap suksesi Pilkada Serentak.
Setiap Pj, dikatakan dia, tentu telah melakukan koordinasi antar Forkopimda, penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) serta membangun konsolidasi dengan Polres/ Polda terkait pengamanan Pilkada Serentak. Hubungan yang harmonis tentu juga telah terjalin dengan baik khususnya dalam satu tahun terakhir.
"Jika terjadi pergantian kepemimpinan ditengah jalan apalagi menjelang hari-H pemungutan suara maka tentu tidak cukup waktu bagi penjabat baru untuk menyesuaikan diri,” kata Buya.
Ketua Umum PP Perti periode 2022-2027 ini menilai, sebagai mantan Walikota, seorang kepala daerah membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan politik di daerah, sebelum akhirnya bisa memutuskan hal-hal strategis dalam pemerintahan dan kehidupan sosial dimasyarakat.
Sehingga, dengan sisa waktu yang hanya 12 hari menjelang penghitungan suara, mengganti Pj Kepala Daerah adalah pilihan yang kurang tepat.
"Perti khawatir ada peningkatan tensi politik di daerah dan ini bisa dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk merusak proses pemungutan suara yang sudah semakin dekat,” kata Buya Syarfi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.