4 Menteri yang Bakal Dipanggil MK di Sidang Pilpres Jumat Pekan Ini: Sri Mulyani hingga Risma
MK berencana bakal memanggil empat menteri Jokowi. Mereka adalah Airlangga, Sri Mulyani, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana bakal memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
Adapun keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharani.
MK berencana bakal memanggil keempat menteri Jokowi itu pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan lanjutan hari ini, Senin (1/4/2024) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menjelaskan keputusan pemanggilan keempat menteri tersebut tidak berkaitan dengan keberpihakan MK terkait permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Jadi luma yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," katanya.
Suhartoyo menilai pemanggilan dan keterangan dari empat menteri Jokowi itu dirasa penting.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," jelas Suhartoyo.
Baca juga: Lebih dari 10 Saksi Ahli Timnas AMIN Mundur Sebelum Sidang Sengketa Pilpres di MK
Kubu 01 dan 03 Sempat Minta MK Panggil 4 Menteri Jokowi
Selain empat menteri, dia juga mengungkapkan MK bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir meminta agar empat menteri Jokowi dihadirkan dalam sengketan Pilpres 2024.
Adapun keempat menteri itu yaitu Menkeu, Sri Mulyani; Mensos, Tri Rismaharini; Mendag, Zulkifli Hasan; dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Hal ini pun didukung oleh Ketua Tim Hukum dari Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis," ujar Todung dalam persidangan sengketa Pilpres pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Permintaan dari kubu 01 dan kubu 03 itu pun dibalas oleh kuasa hukum dari Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.