Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Diintimidasi, 10 dari 19 Saksi Kubu AMIN Mendadak Mundur dari Sidang Sengketa Pilpres di MK

10 saksi kubu Anies-Muhaimin (AMIN) tiba-tiba mengundurkan diri dari sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Diduga Diintimidasi, 10 dari 19 Saksi Kubu AMIN Mendadak Mundur dari Sidang Sengketa Pilpres di MK
Tribunnews.com/Ibriza
Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 saksi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba-tiba mengundurkan diri dari sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Tim Kuasa Hukum AMIN, Bambang Widjojanto menyebut para saksi kubu AMIN yang mundur ini di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Meskipun begitu, Bambang enggan menyebut mundurnya saksi kubu AMIN disebabkan adanya intimidasi.

Hal itu diungkapkan Bambang dalam jumpa pers di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin.

"(Ada saksi mundur) banyak, banyak sekali. Lebih dari 10 (saksi mundur)," ucap pria yang akrab disapa BW itu.

Berbeda dari BW, Ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir justru menyebut mundurnya saksi kubu AMIN disebabkan adanya intimidasi.

Ari menjelaskan, ada lima orang saksi yang mundur saat sidang berlangsung.

BERITA TERKAIT

Di antara lima saksi tersebut, ada seorang ASN dari Riau yang memilih mundur karena takut dipecat dari pekerjaannya.

"Dari Jawa Timur tiga orang terdiri dari kyai, pengasuh pondok pesantren, dan pimpinan pengasuh santri takut diintimidasi," terang Ari.

Kemudian ada lima saksi lain yang mundur sebelum sidang berlangsung.

Kelima saksi tersebut adalah kepala desa, petugas Pemilu, hingga ASN dari Jawa Tengah.

Baca juga: Lebih dari 10 Saksi Ahli Timnas AMIN Mundur Sebelum Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kendati demikian, kubu AMIN tetap melanjutkan persidangan dengan saksi yang tersisa.

Sebagai informasi, kubu AMIN sebelumnya telah menyiapkan 19 saksi untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024 siang ini.

Ari menyebut 19 orang saksi yang disiapkan terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni:

1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya.

2. Ekonom Senior, Faisal Basri.

3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan.

4. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison.

5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.

6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.

Kemudian saksi lain yang dihadirkan adalah:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muhammad Fauzi

3. Anies Priyoasyari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono

9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman

Saksi Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Tidak Sah

Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum,

Ridwan menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu membuka pendaftaran capres-cawapres pada periode waktu 19 hingga 25 Oktober 2023.

Pada saat itu, kata Ridwan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.

Padahal dalam peraturan tersebut mensyaratkan bahwa pencalonan capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara, pada saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat lantaran masih berusia 36 tahun

"Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah.

"Sehingga, dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun," jelasnya.

Kala itu, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Alasan Timnas AMIN Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi: Bahas Bansos, Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Setelah pendaftaran Gibran diterima KPU itu lah, kata Ridwan, penetapan paslon menggunakan aturan baru yakni Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelasnya.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti Ifhami/Mario Christian Sumampouw/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas