Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemanggilan 4 Menteri di Sidang MK Dipertanyakan, Pemilu Dinilai Tak Ada Hubungannya dengan Bansos

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pemanggilan 4 menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemanggilan 4 Menteri di Sidang MK Dipertanyakan, Pemilu Dinilai Tak Ada Hubungannya dengan Bansos
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. | Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pemanggilan 4 menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Permohonan dari Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengundang para empat orang Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK), dikabulkan.

THN Timnas AMIN memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim atas dikabulkannnya permohonan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami."

Baca juga: MK Tegaskan Pemanggilan 4 Menteri Jokowi Bukan Wujud Akomodir Permintaan Kubu 01 dan 03

"Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” katanya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Ari menambahkan, pihaknya berharap dengan kehadiran para menteri tersebut, majelis hakim bisa mendapatkan gambaran bagaimana sejumlah aspek seperti bantuan sosial yang digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

“Keterangan dari Menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami berharap para Menteri ini juga bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Timnas AMIN, Angga Putra Fidrian, bersyukur keempat menteri yang diusulkan tersebut bisa dihadirkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Hakim MK Peringatkan Bawaslu Tidak Pasif dan Menjelaskan Secara Rinci Persoalan Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

“Alhamdulillah, para hakim MK menyetujui permohonan Tim Hukum Amin untuk mengundang menteri terkait untuk hadir di Sidang MK,” ucap dia.

Angga juga memuji sikap majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo dalam mengundang para menteri, merupakan langkah positif dan layak untuk diberikan apresiasi.

“Sebuah tanda bahwa hakim MK bergerak atas kepentingan nurani dan demokrasi Indonesia,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas