Akui Putusan Batas Usia Capres-cawapres Probelamtik, Yusril: Harus Ada Keputusan
Yusril menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres mengikat jika dilihat dari sudut pandang kepastian hukum
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres itu problematik.
Pasalnya putusan tersebut jauh dari etik filsafat hukum.
Kendati demikian, kata Yusril, pengambilan sebuah keputusan tetap harus dilakukan.
Karena peraturan tersebut mengikat jika dilihat dari sudut pandang kepastian hukum.
"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan."
"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Menurut Yusril, pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tidak akan semudah yang dibayangkan.
Keadilan sempurna, lanjut Yusril, akan terus dikejar dan proses pencariannya tidak akan berujung.
"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, lalu apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," tegas Yusril.
Pernyatan itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid.
Sebelumnya, Luthfi mempertanyakan sikap Yusril yang seolah tidak konsisten terhadap pernyataannya sendiri.
Baca juga: Kelakar Prabowo di Markas PAN: Batas Usia Nyoblos Kita Turunkan Jadi 10 Tahun, Kita Menang Besar
Luthfi menjelaskan, Yusril dulu kerap menyebutkan bahwa putusan 90 cacat hukum.
Bahkan pernyataan tersebut diucapkan oleh Yusril di berbagai media.
"Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius."