Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Hadir Hakim MK ke Sidang Gugatan Pilpres, Menko Muhadjir Bilang Belum Dapat Panggilan Resmi

Muhadjir Effendy mengaku belum mendapatkan panggilan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang sengketa pilpres 2024.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diminta Hadir Hakim MK ke Sidang Gugatan Pilpres, Menko Muhadjir Bilang Belum Dapat Panggilan Resmi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui awak media usai rapat tingkat menteri di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku belum mendapatkan panggilan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

Muhadjir merupakan salah satu menteri yang bakal dimintai keterangan pada persidangan sengketa Pilpres.

"Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Muhadjir mengatakan keputusan untuk hadir akan ditentukannya setelah mendapatkan surat panggilan resmi dari MK.

Hingga saat ini, dirinya mengaku belum mendapatkan panggilan secara resmi.

"Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ucap Muhadjir.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.

Baca juga: MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Timnas AMIN Sebut Penyalahgunaan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas