Jadwal dan Agenda Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK Hari Ini, Pemeriksaan Ahli-Saksi Kubu Ganjar
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dilanjutkan pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon pada Selasa (2/4/2024), hari ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Selasa (2/4/2024), hari ini.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, digelar Gedung MK RI 1, lantai 2, Jakarta mulai Selasa pagi.
Berdasarkan informasi di situs resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, dimulai pukul 08.00 WIB.
Agenda sidang hari keempat ini, yakni pembuktian pemohon.
Adapun yang menjadi pemohon dalam perkara nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon),” keterangan dalam agenda sidang MK di stus resminya, seperti dilihat Tribunnews.com, Selasa.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa dengan pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4/2024).
Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini dimulai pada Senin pagi.
Dalam persidangan, tim hukum Anies-Cak Imin menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan MK akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon AMIN.
"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," kata kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Pemanggilan 4 Menteri di Sidang MK Dipertanyakan, Pemilu Dinilai Tak Ada Hubungannya dengan Bansos
Namun, 10 saksi kubu Anies tiba-tiba mengundurkan diri dari sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Tim Kuasa Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, menyebut para saksi kubu AMIN yang mundur ini di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Meski begitu, Bambang enggan menyebut, mundurnya saksi kubu AMIN disebabkan adanya intimidasi.