Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Bakal Dihadirkan Jadi Saksi di MK? Jenderal Listyo Sigit: Alhamdulillah, Kalau Diundang

Kapolri menanggapi dengan santai soal akan dijadikan saksi oleh Tim Ganjar Mahfud dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolri Bakal Dihadirkan Jadi Saksi di MK? Jenderal Listyo Sigit: Alhamdulillah, Kalau Diundang
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menanggapi dengan santai soal akan dijadikan saksi oleh Tim Ganjar Mahfud dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi dengan santai soal akan dijadikan saksi oleh Tim Ganjar Mahfud dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sigit mengatakan jika MK nanti mengundang dirinya untuk hal tersebut, maka dirinya akan dengan senang hati akan hadir.

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (2/4/2024) malam.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan dirinya akan mengikuti susuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ucapnya.

Sebelumnya, Kubu Ganjar-Mahfud akan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Berita Rekomendasi

Hal ini terkait MK yang sudah menyatakan akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta 4 menteri kabinet Jokowi.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan hal tersebut akan diajukannya ke MK, pada persidangan mendatang.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Todung menyebut, pihaknya sudah menulis surat untuk pengajuan permintaan MK untuk memanggil Kapolri ke dalam persidangan.

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.

"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap Todung.

Adapun berkaitan dengan dugaan kecurangan bansos, menurutnya, akan lebih banyak dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani, Mensos Risma, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.

Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu:

1. Menko PMK Muhadjir Effendy

2. Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto

3. Menkeu Sri Mulyani Indrawati

4. Mensos Tri Rismaharini

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.

Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tanggal 5," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas