Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romo Magnis sebut Aksi Presiden Bagi Bansos Bak Pencurian, Hotman Paris: Bansos Dibagi Sesuai Data

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris menanggapi pernyataan Romo Magnis yang sebut aksi presiden bagi bansos bak pencurian.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Romo Magnis sebut Aksi Presiden Bagi Bansos Bak Pencurian, Hotman Paris: Bansos Dibagi Sesuai Data
Kolase Tribunnews
Foto Ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, Presiden Jokowi, dan Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris. | Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris menanggapi pernyataan Romo Magnis yang sebut aksi presiden bagi bansos bak pencurian. 

Romo Magnis di Sidang MK: Aksi Presiden Bagi-bagi Bansos Merupakan Pencurian & Melanggar Etika

Pakar filsafat Profesor Franz Magnis Suseno SJ atau Romo Magnis menegaskan, aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengandalkan kekuasaan untuk mengambil bantuan sosial (bansos) dan membagi-bagikannya dalam rangka mengampanyekan salah satu paslon peserta Pilpres 2024, merupakan pencurian dan melanggar etika.

Romo Magnis menilai, aksi tersebut menyerupai tindakan seorang karyawan toko, yang diam-diam mengambil uang tunai di kasir.

"Selain itu, pembagian bansos itu juga menandai bahwa Presiden telah kehilangan wawasan etika dasar atas jabatan, yang diemban. Bahwa kekuasaan yang dimiliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan untuk seluruh masyarakat," kata Romo Magnis.

Pelanggaran etika atas aksi presiden membagi-bagikan bansos itu disampaikan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Dilema Tri Rismaharini Jika Bersaksi di Sidang MK : Sebagai Menteri Jokowi atau Kader PDIP?

Filsuf itu hadir sebagai ahli yang dihadirkan Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, pada Selasa (2/4/2024).

Selain Romo Magnis, ada 8 ahli lainnya yang dihadirkan yaitu, Leony Lidya, ⁠Putu Artha, Charles Simabura, ⁠Aan Eko Widianto, Risa Permanadeli, Suseno, ⁠Suharko, Hamdi Muluk, dan ⁠Didin Damanhuri.

BERITA TERKAIT

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait, yaitu tim hukum paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Romo Magnis memaparkan lima pelanggaran etik dalam Pilpres 2024.

Pembagian bansos oleh Presiden merupakan salah satu di antaranya.

Adapun empat pelanggaran etik lain yang menjadi sorotan adalah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, Nepotisme, Keberpihakan Presiden, dan Manipulasi Pemilu 2024.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas