Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU-Bawaslu Hadirkan 9 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK Hari Ini, Ini Daftarnya

Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Rabu (3/4/2024), hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPU-Bawaslu Hadirkan 9 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK Hari Ini, Ini Daftarnya
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta - Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Rabu (3/4/2024), hari ini. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku termohon. 

Sedangkan, agenda saksi dan ahli dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilakukan pada Selasa (2/4/2024) kemarin. 

Tim hukum Ganjar-Mahfud membawa 19 orang yang terdiri dari 10 saksi dan 9 ahli di sidang kemarin. 

"19 saksi dan ahli. Ada 9 ahli dan 10 saksi fakta," kata Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di MKRI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dari nama-nama tersebut ada sosok Ahli Filsafat dan Etika, Frans Magnis Suseno atau dikenal sebagai Romo Magnis. 

Sementara itu, Kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga telah menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (1/4/2024) kemarin. 

Para saksi dan ahli dari kubu AMIN telah memberikan keterangan mulai dari dugaan politisasi bansos hingga intimidasi warga untuk memenangkan kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Setidaknya, ada 18 orang yang  juga dibawa kubu AMIN kemarin.

Berita Rekomendasi

Di antaranya terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli. 

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Ketua Hakim MK Suhartoyo. 

Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Kemudian 11 saksi di antaranya ada Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

Untuk diketahui, MK memberikan batasan 19 saksi dan ahli yang bisa dihadirkan oleh masing-masing Pemohon.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas