Kubu Ganjar-Mahfud Yakin Pertanyaan Publik Soal Bansos Akan Terjawab Jika Jokowi Dihadirkan di MK
Pertanyaan publik soal politisasi Bansos akan terjawab bila Presiden Jokowi dihadirkan di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjawab semua pertanyaan publik dan pihak paslon 01 dan 03 soal politisasi bantuan sosial (bansos).
“Menurut saya kalau bisa dihadirkan itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan yang ada pada benak publik,” kata Todung usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Todung menerangkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial, serta Menko Perekonomian memang punya tanggung jawab terkait bansos.
Tapi tanggung jawab utama tetap ada pada presiden.
Pasalnya presiden merupakan kepala pemerintahan, di mana para pembantunya seperti jajaran menteri bertugas melaksanakan perintah presiden.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Perkuat Bukti Dugaan Politisasi Bansos Pilpres
Sehingga, muara utama dari segala kebijakan termasuk pemberian bantuan sosial pada masa kampanye pemilu, dan pengelolaan dana bansos berujung di meja presiden.
“Presiden Jokowi itu kepala pemerintahan, kalau presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara, pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden,” kata Todung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Baca juga: Presiden Jokowi Ogah Komentar Usai Dituding Lakukan Politisasi Bansos
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.
Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.