Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilpres Berlanjut, PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ini Alasannya

Di tengah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres berlangsung, PDIP menggugat KPU RI ke PTUN, Selasa (2/4/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sengketa Pilpres Berlanjut, PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ini Alasannya
Kompas.com/Moh Nadlir
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). PDIP menggugat KPU RI terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres berlangsung,, 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah gugatan Pilpres yang dilayangkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kini sengketa Pilpres itu berlanjut.

Di tengah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK, PDIP menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Gugatan tersebut, diajukan DPP PDI Perjuangan (PDIP) atas dugaan perbuatan melawan hukum.




Menurut kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, gugatan dilayangkan ke PTUN karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Hari ini (Selasa) kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa.

Sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud, lanjut Gayus, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," terangnya.

BERITA TERKAIT

Hal senada juga disampaikan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih.

Ia mengatakan, KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.

Dijelaskan Erna, PKPU tersebut masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

Sedangkan KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran capres-cawapres pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024.

Baca juga: Mengapa Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang? Tak Cukupkah 4 Menteri Jokowi?

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat lebih dulu menyampaikan soal rencana gugatan ini dalam acara diskusi pada Senin (1/4/2024).

Menurut Djarot, gugatan ke PTUN ini berkaitan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas