Sengketa Pilpres Berlanjut, PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ini Alasannya
Di tengah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres berlangsung, PDIP menggugat KPU RI ke PTUN, Selasa (2/4/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak."
"Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Menteng, Jakarta Pusat.
Putusan MK90 yang dimaksud ialah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Putusan tersebut, berakibat WNI termasuk Gibran yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi.
Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
Sehingga, jika ditemukan penyimpangan-penyimpangan tidak lagi terjadi pada pemilu selanjutnya.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," ucap Djarot.
Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN
Merespons gugatan dari PDIP ini, kubu Prabowo-Gibran meyakini PTUN akan menolak gugatan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini hal itu karena menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN adalah prematur dan tidak tepat.
Meski begitu, Yusril menegaskan, pihaknya akan tetap meladeni jika PDIP tetap melayangkan gugatan tersebut.
"Tapi, kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).
Namun, Yusril belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dirinya dalam menghadapi gugatan PDIP nantinya.
Baca juga: KPU-Bawaslu Hadirkan 9 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK Hari Ini, Ini Daftarnya
Yusril juga sempat mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.