Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilpres Berlanjut, PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ini Alasannya

Di tengah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres berlangsung, PDIP menggugat KPU RI ke PTUN, Selasa (2/4/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sengketa Pilpres Berlanjut, PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ini Alasannya
Kompas.com/Moh Nadlir
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). PDIP menggugat KPU RI terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres berlangsung,, 

"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak."

"Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Menteng, Jakarta Pusat.

Putusan MK90 yang dimaksud ialah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.

Putusan tersebut, berakibat WNI termasuk Gibran yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi.

Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

Sehingga, jika ditemukan penyimpangan-penyimpangan tidak lagi terjadi pada pemilu selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," ucap Djarot.

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN

Merespons gugatan dari PDIP ini, kubu Prabowo-Gibran meyakini PTUN akan menolak gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini hal itu karena menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN adalah prematur dan tidak tepat.

Meski begitu, Yusril menegaskan, pihaknya akan tetap meladeni jika PDIP tetap melayangkan gugatan tersebut.

"Tapi, kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).

Namun, Yusril belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dirinya dalam menghadapi gugatan PDIP nantinya.

Baca juga: KPU-Bawaslu Hadirkan 9 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK Hari Ini, Ini Daftarnya

Yusril juga sempat mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas